mundonoticias.biz – Pada hari Jum,at 05 Maret 2021 sekira jam 10.00 wib, bertempat di pekarangan rumah warga dekat Mako Polsek Gunung Megang telah dilakukan reka ulang perkara Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.
Rekontruksi / Reka ulang perkara tsb dilakukan sebanyak 20 adegan dengan pemeran, TSK ( yang bersangkutan ). Saksi – saksi ( yang bersangkutan ), Korban ( diperankan oleh anggota Polsek Gunung Megang ), TKP ( dipindahkan ketempat yang lebih aman dekat Mako Polsek Gunung Megang ).
Hadir dalam Reka ulang / rekontruksi perkara tsb dihadiri, Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH MH dan Kanit Res Ipda Subagio beserta anggota, Kejaksan Negeri Muara Enim, Alex Akbar, SH ( Kasi Pidum ), Arsita Agustian, SH, MH ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, Penasehat Hukum TSK Walamah, SH, MH., 5 orang Saksi – saksi serta Insan pers
Kronologis Perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 jam 12.15 wib, TKP Depan rumah korban di Dusun 3 Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang, Korban ( MD ) Sulsaili Alias Samsul Bin Bakri, 49 th, Tani, Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Tersangka Abdul Hafiz Bin Abdul Rouf, Barang bukti yg diamankan Satu unit SPM Yamaha Yamaha Mio M3 warna merah BG 5248 DSH milik Saksi an. Anggi Anggara, Celana pendek warna biru milik korban dan Sarung celurit dari kulit warna coklat milik TSK, Saksi – saksi Azwani Bin Abdul Rouf, Hermansyah Bin Mat Din, Andi Purnomo Bin Mawidin, Musmawi Bin Hasan Sahri dan Anggi Anggara Bin Ahmad Asron.
Saat peragaan reka ulang / Rekontruksi Pelaku dan saksi – saksi adalah orang yang bersangkutan pada saat kejadian, sedangkan korban diperankan oleh anggota Polsek Gunung Megang dan TKP dipindahkan ketempat yg lebih aman dekat Mako Polsek Gunung Megang guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Reka ulang tersebut diatas dilakukan untuk penanganan dan kelengkapan berkas perkara sebelum diajukan ke pihak Kejaksaan. Pihak yang berhubungan dengan penanganan perkara pidana tersebut hadir lengkap ditempat rekontruksi / reka ulang.
Reka ulang perkara penganiayaan yg menyebabkan korban meninggal dunia tersebut berjalan dengan aman dan tertib dan selesai jam 11.20 WIB. (Hendra)