Team Puma Polsek Gelumbang Ringkus Pemilik ‘Senpira’

  • Whatsapp

mundonoticias.biz – Team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim berhasil meringkus pelaku pemilik Senjata Api Rakitan (Senpira) atas nama pelaku Andre Aprianto (40), dengan TKP di ruko milik pelaku Andre (40), Desa Karang Endah Utara Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Pelaku terjerat kasus tersebut karena menguasai,memiliki,menyimpan sesuatu senjata api ,amunisi, atau sesuatu bahan peledak sebagamana dimaksud dalam pasal 1 (1) dan (2) UU Darurat  No: 12 Tahun  1951.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar,SIk, melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto,SIK,didampingi Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Syawaluddin,SH, membenarkan telah mengamankan pelaku pemilik Senpira berikut amunisinya dikediaman /ruko milik pelaku bernama Andre Aprianto (40).

Lanjutnya, pelaku saat diamankan tanpa ada perlawanan pada Senin (09/08)sekitar  pukul 11:30 WIB. Sementara identitas pelaku ini beralamat di Lorong Manggar II Nomor 1426 RT 015, RW 004 Desa Lawang Kidul Ilir Timur II.

“Ya, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku yang tengah berada di dalam ruko miliknya diduga  ingin transaksi jual beli 1 pucuk airsoftgun yang dimodifikasi  ” Dan kita perintahkan Kanit Reskrin Iptu Syawaluddin dan Tim Puma untuk melalukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut yang alhasil benar adanya bahwa pelaku membawa

Modivikasi Senpira jenis single action caliber 38 mm yang  disimpannya dipinggang sebelah kanan bagian belakang,” ungkap AKP Morris,didampingi Iptu Syawal (10/08).

Dikatakannya, tepatnya di Ruko Milik terduga tersebut Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin beserta Team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku yang pada saat itu pelaku tidak melakukan perlawanan .

“Adapun barang bukti yang kita amankani berupa 1 (satu) pucuk airsoftgun yang dimodifikasi menjadi senjata api rakitan jenis single-action revolver caliber 38 mm. Serta amunisi kaliber 38 sebanyak 1 (satu) butir dan  dan 3 (tiga) butir  selongsong amunisi 38 yang disimpan atau diselipkan pelaku dipinggang sebelah kanan bagian belakang.

“Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gelumbang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ” tegas Kapolsek.

Penulis : Junai
Redaksi : Suprayogi





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *