Jakarta,mundonoticias.biz – FN oknum salah satu Ormas di Bekasi yang mengatakan ‘Orang Betawi Bodoh’ resmi dilaporkan terkait UU ITE,oleh BAMUS (Badan Musyawarah Masyarakat) Betawi melalui Persatuan Advokat Betawi (PADI).
Tim Kuasa Hukum Bamus Betawi,Ramdan Alamsyah memberikan keterangan terkait laporan tim Advokat dari PADI yang melaporkan FN ke Polda Metro Jaya.
“Kami minta Kapolda Metro agar kerukunan yang terjadi di Jakarta dan Bekasi untuk segera orang ini ditangkap karena akan meresahkan dan membuat gaduh,” kata Ramdan Alamsyah tim kuasa hukum PADI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Laporan Bamus Betawi melalui Persatuan Advokat Betawi (PADI) yang telah dilayangkan di Polda Metro Jaya hari ini teregister dengan nomor polisi LP/B/5110/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 15 Oktober 2021. Terlapor dilaporkan terkait pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto pasal 45 dan 156 KUHP dan Pasal 14 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Abraham Lunggana alias H. Lulung Ketua Umum BAMUS Betawi yang sedianya yang akan membuat laporan polisi.Namun karena berhalangan hadir karena ada agenda di luar kota H. Lulung tidak bisa datang, sehingga tim advokat dari PADI lah yang mewakili nya.
Ramdan Alamsyah kuasa hukum tim PADI menambahkan soal ketidak hadiran H.Lulung sebagai Ketua Umum BAMUS Betawi yang akan melakukan pelaporan FN oknum Ormas Bekasi di Polda Metro Jaya.
“(H. Lulung) lagi keluar kota, ada agenda di luar. Tadi mau ke Polda Metro cuma belum bisa balik,” ujar Ramdan ke awak media.
Ramdan Alamsyah Juga menerangkan,ada dua (2) orang yang dilaporkan oleh pihak Bamus Betawi melalui PADI yang antara lain sebagai terlapor yang mulai dari perekam video hingga oknum anggota ormas berinisial FN sendiri yang diduga melakukan penghinaan kepada suku Betawi.
“Oknum ini berinisial FN ini harus segera di tangkap karena sangat melukai kami, kaum Betawi tidak seperti apa yang di ucapkan,” tutup Ramdan.(S Erfan Nurali/Sumber:detik.news.com)