Kasus Korupsi Home Visit Prabumulih 2017, Dr Tedjo Dihadirkan di Persidangan

  • Whatsapp

mundonoticias.biz – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana APBD Tahun 2017 dengan terdakwa mantan Kadinkes Pemkot Prabumulih Dr Happy Tedjo Cahyono, dihadirkan pada sidang di Pengadilan Tipikor Kota Palembang pada Kamis( 23/06), kemarin, dengan agenda sidang mendengar keterangan terdakwa Dr Tedjo.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan pada terdakwa seputar kegiatan Home Visit tahun 2017 dan tata cara pencarian kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Hadir JPU Kejari Prabumulih dalam sidang tersebut ,
M. Arsyad,SH, dan Rizki Ainun ,SH,MH, serta ketua Majelis hakim Efbrata Happy Tarigan,SH,MH, didampingi anggota hakim Mangapul Manulu,SH,MH, dan Ardian Angga,SH,MH.

Dalam sidang perkara tersebut majelis hakim mempertanyakan Seputar pelaksanaan kegiatan Home Visit dan tata cara pencairan kegiatan tersebut, dimana dalam proses kegiatan, T
terdakwa membenarkan kegiatan Home visit tersebut, memang ada dan menjadi tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Begitu pun tata pencarian terdakwa menyampaikan bahwa, pencarian tersebut sudah melalui verifikasi dan sah menurut terdakwa,”ujar terdakwa.

Sementara hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Pemkot Prabumulih Yulison Amprani, SH MH,dan Mujiono,SH, yang mendampingi terdakwa disidang Tipikor tersebut.

“Ya, klien kami benar menyampaikan dalam sidang ini, bahwa kegiatan home visit tersebut,sudah berjalan, dan teknis pencairan sudah sesuai dengan aturan (Verifikasi red) oleh pejabat yang berkompeten,”ungkap Ichon sapaan akrabnya pada media ini.

Dikatakan, terkait dakwaan primer JPU terhadap terdakwa tentang menerima uang sebesar Rp 81 juta tersebut, kuasa hukum terdakwa Yulison Amprani mempertanyakan kepada terdakwa , bahwa dengan tegas terdakwa tidak menerima uang sepeserpun.

“Ya, itulah fakta dalam persidangan saat kita mendampingi klien kami Dr Happy Tedjo, berharap tuntutan yang diagendakan pada Kamis 30 Juli 2022 mendatang dapat memenuhi rasa keadilan sesuai fakta persidangan, “pungkas Bung Ichon sapaan akrabnya usai sidang kemarin.

(Junai)





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *