mundonoticias.biz – Terkait dengan rencana usulan dan sosialisasi terhadap Peraturan Bupati atas usulan penghapusan denda pajak atau Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) khusus program PTSL, Prona dan Proda.
Menyikapi hal tersebut, Kepala desa Indramayu kecamatan Panang Enim, Miko, Ketika di hubungi awak media melalui saluran telepon, Mengatakan belum mengetahui dan mengerti terhadap usulan penghapusan denda pajak BPHTB yang berdampak sebagai motivasi para pemegang sertifikat tanah dan bangunan agar segera menunaikan kewajiban atas pengurusan BPHTB tersebut.
” Belum tau pak, Dan belum ada sosialisasi atas program BPHTB tersebut,”sebut Kades Miko. Kamis (29/7).
Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, Irfan Wibowo. SH. Menyebut akan menjadwalkan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum terutama prioritas daerah tertentu di wilayah kabupaten Muara Enim,.
“Kami ada jadwal Luhkum Penkum dalam waktu dekat, daerah mana yang harus di segerakan, ” Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Irfan Wibowo, SH.
Kemudian, Pj, Sekda Muara Enim Emran tambrani saat di konfirmasi terkait BPHTP tersebut meyampaikan mengenai hal itu akan kita kaji dulu dengan adanya UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang banyak terkait dengan kemudahan investasi dan perizinan.
Langkah selanjutnya kita sosialisasikan hal itu dengan para camat dan kades agar satu pemahaman. Kemudian bisa sàja kita buat payung hukum berupa perda atau perbup,” tutup Pj.sekda Muara Enim. (Zulkarnain)